Berantas Peredaran Narkoba, Lapas Purwakarta Intensif Geledah Kamar WBP

Berantas Peredaran Narkoba, Lapas Purwakarta Intensif Geledah Kamar WBP

PURWAKARTA - Berantas peredaran gelap narkoba. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta lakukan penggeledahan di blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setempat. Kegiatan penggeledahan untuk kamar WBP sebenarnya sudah menjadi kegiatan rutin Lapas Purwakarta dalam menjaga ketertiban sekaligus komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba didalam Lapas. "Razia itu rutin dilakukan minimal dua kali dalam sepekan. Selain itu, kalau ada hal-hal yang kiranya diperlukan, akan kami geledah kembali," kata Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Sopiana. Sopiana mengatakan, penggeledahan rutin ini dilakukan secara intensif dan komperhensif pada setiap kamar atau blok hunian WBP, serta sebagai wujud zero atau bebas halinar. "Penggeledahan kamar hunian itu juga diikuti pemeriksaan badan dari warga binaan yang dicurigai. Ini sebagai upaya kami mewujudkan Lapas tetap tertib dan aman, sehingga tidak ada barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas," ungkapnya. Tujuan penggeledahan, kata Sopiana, sebagai langkah mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan, di samping menghindari penyalahgunaan barang dilarang, baik itu alat komunikasi, senjata tajam, narkotika, alat elektronik dan benda terlarang lain. "Pekan ini kami melakukan penggeledahan sebanyak dua kali, yakni pada senin malam dan Jumat pagi," ungkapnya. Pada Senin, 27 Januari 2022, lanjut dia, pihaknya melakukan penggeledahan dengan target sasaran kamar Blok Charli 01, 02 dan Blok Beta 01, 02, 03. "Dari penggeladahan di hari itu petugas kami tidak menemukan narkoba, tapi kami menyita sebuah kartu remi, 1 buah batrai handphone, 3 buah sendok besi, 3 buah korek gas, 3 buah obeng, 3 buah kabel listrik, 1 buah pisau cutter, 7 buah paku, dan 3 buah kaca 3 buah," jelasnya. Sementara, sambung dia, pada hari Jumat, 28 Januari 2022, penggeledahan dilakukan dengan target sasaran kamar Blok Straf Sell 1,2,3 dan 4. "Penggeledahan pada hari Jumat, petugas kami tidak di temukan barang-barang terlarang yang tidak boleh berada dalam Kamar WBP. Begitu pula kami tidak menemukan Narkoba," tuturnya. Terkait hasil temuan ini, lanjut dia, barang-barang yang disita ini akan diinventarisir dan segera dimusnahkan. "Tak hanya itu kami pun memberikan peringatan terhadap warga binaan yang menghuni kamar yang diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut," ucapnya. Sopiana menegaskan, Penggeledahan kamar hunian akan terus diintensifkan dan diperketat serta dilakukan dalam waktu-waktu yang tidak direncanakan dan tidak terjadwal. "Kami tak akan pernah bosan melakukan penggeledahan baik secara rutin maupun insidentil, karena ini merupakan komitmen dari seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk dapat menciptakan Pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang dalam mewujudkan zero halinar," pungkasnya. (san/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: